KARANGANYARNEWS - Kasus penipuan berkedok sewa gerobak wedangan atau HIK atau angkringan telah diungkap Satreskrim Polres Sukoharjo. Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjo Sapto Nugroho mengatakan, dalam kasus ini seorang berinisial BU ditetapkan sebagai tersangka. BU diketahui merupakan warga Ngronggah, Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo.
Kronologi Lengkap
Tindakan penipuan itu berawal saat bulan Januari 2022 lalu, korban bermama Anang Wibowo, warga Suruhkalang, Jaten, Karanganyar mendapatkan chat WA (WhatsApp) dari pelaku.
Baca Juga: Penipuan Minyak Goreng Murah, Begini Modusnya
Dalam chat tersebut, lanjut Tarjo, BU akan menyewa gerobak wedangan atau HIK atau angkringan yang diiklankan di facebook.
Setelah terjadi komunikasi antara korban dan pelaku, akhirnya tanggal 12 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, Anang mengantarkan gerobak pada BU ke alamat yang diberikan.
Setiba lokasi, tepatnya di pinggir jalan sebelah barat lapangan Desa Cemani, Grogol, korban pun bertemu dengan pelaku. Saat itu pula, Anang meminta identitas pada pelaku. Tetapi pelaku hanya bisa menunjukkan kopian KTP nya yang kemudian difoto.
Baca Juga: Kasus Binomo, Indra Kenz Serahkan Asetnya