Seperti diketahui bahwa para tersangka beberapa waktu lalu melakukan aksi penganiayaan terhadap nasabah, karena terlambat dalam pembayaran hutang.
Bahkan para korban yang semuanya wanita itu ada yang sampai mengalami syok berat.
Akibat perbuatannya, para tersangka akhirnya divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wonogiri dan bebas pada 14 Juli 2022.
Para tersangka juga sempat mengajukan gugatan praperadilan, karena memandang penangkapan mereka tidak sesuai prosedur.
Namun gugatan itu akhirnya ditolak oleh majelis hakim.
Dan kini setelah bebas, para tersangka kembali diamankan karena dugaan tindakan penganiayaan secara bersama-sama.
"Pada intinya kasus penganiayaan tetap proses sesuai prosedur," pungkas Supardi.***