Heboh Dugaan Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Tim Kuasa Hukum Minta Diproses Tuntas

- 2 Januari 2024, 19:05 WIB
Tim kuasa hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat menjenguk korban dugaan penganiayaan di Rumah Sakit Pandan Arang Boyolali, Senin (01/01/2024). (Foto: Dok. Istimewa)
Tim kuasa hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat menjenguk korban dugaan penganiayaan di Rumah Sakit Pandan Arang Boyolali, Senin (01/01/2024). (Foto: Dok. Istimewa) /

"Tekad kita adalah menegakkan kebenaran. Jadi relawan jangan patah semangat dan juga jangan takut. Kalau ada salahnya, ya jangan diperlakukan seperti itu,” ujarnya.

Henry Yosodiningrat menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Harapannya pelaku diproses secara hukum.

“Relawan Ganjar Mahfud itu ribuan di Indonesia. Jadi kalau rakyat sudah marah, saya yakin tidak akan terbendung oleh aparat. Jadi saya akan mengawal kasus ini,” ungkapnya.

Menurut Henry Yosodiningrat, para pelaku dapat dikenai pasal 170 ayat 1 KUHP  tentang siapa pun secara terang-terangan dan bekerja sama terlibat dalam tindakan kekerasan kepada orang atau pun barang.

“Tentunya mereka dapat ditahan dalam pasal itu, tapi juga harus diproses. Kalau dalam situasi perang silakan, tapi itu kan bangsamu sendiri, jadi jangan sampai ada kekerasan,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah