Ganjar Dorong DPR Gunakan Hak Angket atas Dugaan Kecurangan Pemilu, Begini Reaksi Gibran

- 22 Februari 2024, 21:52 WIB
Cawapres Gibran Rakabuming Raka mempersilakan Capres Ganjar Pranowo mendorong DPR menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. (Foto: Dok. Istimewa)
Cawapres Gibran Rakabuming Raka mempersilakan Capres Ganjar Pranowo mendorong DPR menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. (Foto: Dok. Istimewa) /

KARANGANYARNEWS - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mempersilakan calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Ya dilihat dulu, ya monggo (silakan-red)," kata Gibran Rakabuming kepada wartawan ketika ditemui di Balai Kota Solo, Rabu, 21 Februari 2024.
 
Sementara saat diisinggung soal jumlah kursi DPR dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) masih kalah dibandingkan jumlah kursi anggota DPR dari gabungan pendukung pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 dan 3, Wali Kota Solo itu tidak menjawab secara lugas.
 
 
"Masalah hak angket, segala kritikan, evaluasi, demo, atau surat terbuka akan kami tampung sebagai bahan evaluasi, masukan, dan lain lain," ucapnya.
 
Sebelumnya, sehari pascapemilu, Kamis, 15 Februari 2024, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam rapat Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud mengusulkan DPR menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu. 
 
Untuk diketahui, hak angket merupakan hak DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah berkaitan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. ***

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x