Sidang Perdana Wanprestasi, Almas Tsaqibirru dan Gibran Rakabuming Kompak Tak Hadir

- 8 Februari 2024, 22:43 WIB
Sidang perdana gugatan wanprestasi mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibirru kepada cawapres Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu, 7 Februari 2024. (Foto ilustrasi: Pixabay/miamiaccidentlawyer)
Sidang perdana gugatan wanprestasi mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibirru kepada cawapres Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu, 7 Februari 2024. (Foto ilustrasi: Pixabay/miamiaccidentlawyer) /

KARANGANYARNEWS - Sidang perdana kasus perdata No 25/Pdt.G/2024/PN Skt atas gugatan wanprestasi mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibirru kepada calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu, 7 Februari 2024. 

Sidang dimulai pukul 10.20 WIB dan berlangsung lima menit. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro dengan hakim anggota Mahaputri dan Nurhayati. 
 
Agenda sidang pertama penunjukan hakim mediator. Pihak penggugat Almas Tsaqibirru dan tergugat Gibran Rakabuming Raka sama-sama tidak hadir dalam persidangan. Keduanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
 
 
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menunjuk Bambang Aryanto sebagai hakim mediator.
 
Ketua majelis hakim hanya mengecek berkas dan meminta kedua belah pihak melakukan mediasi. 
 
Kedua pihak lalu melanjutkan proses mediasi di ruang yang disediakan. Mediasi berlangsung singkat sekira 20 menit.
 
Usai pertemuan, Bambang Aryanto yang juga Humas PN Solo menerangkan proses mediasi belum selesai.
 
 
Ia meminta agar Almas Tsaqibirru dan Gibran Rakabuming Raka hadir secara langsung di sidang mediasi berikutnya.
 
"Kami sarankan untuk menghadirkan prinsipal tanggal 12. Kalau tidak bisa hadir mohon membuat surat kuasa khusus untuk mediasi," kata dia. *** 

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x