2 TPS di Boyolali Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Gegara Warga Luar Daerah Ikut Nyoblos

- 23 Februari 2024, 21:05 WIB
KPU Boyolali kembali melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) Desa Kadireso, Kecamatan Teras. (Foto: Dok. Istimewa)
KPU Boyolali kembali melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) Desa Kadireso, Kecamatan Teras. (Foto: Dok. Istimewa) /

KARANGANYARNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali kembali melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) Desa Kadireso, Kecamatan Teras.

Pencoblosan ulang di kedua TPS ini dilakukan lantaran sebelumnya ada beberapa warga dari luar daerah mencoblos di TPS 06 dan 07 desa setempat, tanpa dilengkapi surat keterangan pindah memilih.

Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti mengatakan, pemilihan suara ulang di dua TPS ini berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca Juga: Mega Series Action Asia Terbaru Indosiar “Pendekar Rase Terbang”, Drama Percintaan Diwarnai Balas Dendam

Ada beberapa orang luar daerah Boyolali tak mengurus surat pindah memilih, namun ikut melakukan pencoblosan di TPS  06 dan 07 Desa Kadireso, Teras sehingga oleh KPU dilakukan PSU.

“Ada dua TPS yang menggelar PSU, yakni TPS 06 dan 07 Desa Kadireso, Kecamatan Teras karena ada warga dari luar daerah menggunakan hak suara, tapi tanpa menggunakan surat pindah,” katanya kepada wartawan, Jumat, 23 Februari 2024.  

Menurut Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, dalam kejadian khusus pemilihan umum ada penambahan jumlah pemilih yang tidak memiliki hak pilih di lokasi setempat.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Bahas Rencana Program Makan Siang dan Susu Gratis, Bentuk Kemenko?

“Pada waktu itu ada kejadian khusus dalam pemilihan umum (Pemilu), diketahui kemarinnya. Jadi warga menggunakan hak pilihnya tanpa surat pindah, harus mengurus surat pindah terlebih dahulu,” terangnya. 

Halaman:

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x