Kronologi Lengkap Pembacokan Pekerja Pasar Malam di Boyolali, Tampang Para Pelakunya

- 21 Maret 2024, 23:03 WIB
Kronologi Lengkap Pembacokan Pekerja Pasar Malam di Boyolali, Tampang Para Pelakunya
Kronologi Lengkap Pembacokan Pekerja Pasar Malam di Boyolali, Tampang Para Pelakunya /Dok.Humas Polres Boyolali

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk para pelaku pembacokan tersebut di wilayah Klaten.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyebutkan pelaku pembacokan tersebut terdiri dari tiga orang.

Mereka yakni sosok berinisial MR (19) dan ESP (18) yang berhasil ditangkap di wilayah Klaten pada Minggu (17/3).

Baca Juga: Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pemilu 2024, Polres Karanganyar Siagakan 2 Peleton Pasukan Khusus

"Sedangkan pelaku AFJ (17) ditangkap pada Senin (18/3), kini ketiga pelaku ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Korban AW (41) mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kanan," kata Kapolres melalui keterangnnya.

Lebih lanjut Kapolres juga menambahkan, untuk motif para pelaku melakukan penganiayaan tersebut tanpa ada sebab yang pasti.

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa sebab, ini modus semacam geng yang pasti menjadi salah satu tindak pidana jalanan yang menjadi prioritas untuk kami tindak tegas," tutur Kapolres, Selasa, 19 Maret 2024.

Polisi juga berhasil menemukan barang bukti yang digunakan oleh para pelaku berupa 1 (satu) buah pedang dengan panjang 1 Meter dan Pakaian yang dikenakan Korban.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres memberikan imbauan kepada para remaja untuk tidak melakukan perbuatan yang meresahkan karena berpotensi tindak pidana yang ada akibat hukumnya dan sangat merugikan.

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x