WhatsApp, Instagram hingga Google bakal Diblokir 3 Hari Lagi? Ini Alasannya

- 18 Juli 2022, 10:50 WIB
Kemenkominfo bakal memblokir WhatsApp, Instagram hingga Google apabila tidak segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. (Foto: Pixabay/Victoria_Art)
Kemenkominfo bakal memblokir WhatsApp, Instagram hingga Google apabila tidak segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. (Foto: Pixabay/Victoria_Art) /

KARANGANYARNEWS - WhatsApp, Instagram hingga Google bakal Diblokir 3 Hari Lagi? Ini Alasannya. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI meminta perusahaan teknologi, seperti WhatsApp, Instagram hingga Google mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Adapun batas waktu pendaftaran bakal dibuka hingga dua hari ke depan atau pada 20 Juli 2022.

Jika tidak dilakukan pendaftaran hingga batas waktu itu, perusahaan baik lokal maupun asing seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Netflix hingga Google bakal segera diblokir pada 21 Juli.

Baca Juga: Weton Senin Kliwon: Catat, Ini Jodoh Peredam Bara Api Cemburumu

Ini tentunya bukan keputusan tiba-tiba. Kominfo sendiri sebelumnya telah mengimbau para Penyelenggara Sistem Elektronik agar segera melakukan pendaftaran.

Seluruh PSE wajib mendaftar tak peduli perusahaan itu berasal dari mana.

Sebagaimana regulasi yang berlaku, seluruh PSE Lingkup Privat baik murni maupun swasta murni yang berbadan usaha milik negara wajib mendaftar PSE.

Hal ini guna melengkapi persyaratan perundang-undangan paling lambat 20 Juli 2022.

Baca Juga: Selamat Jalan Hadi Supeno: Satupena Jateng Kehilang Wartawan, Birokrat dan Pegiat Literasi

Halaman:

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x