WhatsApp, Instagram hingga Google bakal Diblokir 3 Hari Lagi? Ini Alasannya

- 18 Juli 2022, 10:50 WIB
Kemenkominfo bakal memblokir WhatsApp, Instagram hingga Google apabila tidak segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. (Foto: Pixabay/Victoria_Art)
Kemenkominfo bakal memblokir WhatsApp, Instagram hingga Google apabila tidak segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. (Foto: Pixabay/Victoria_Art) /

Proses pendaftaran sejatinya terbilang gampang, mengingat hanya perlu mengakses Online Single Submission (OSS).

Pendaftaran ini merupakan wujud dari ketaatan pada aturan negara setelah sektor digital mendapat kesempatan luas dalam menjalankan usaha.

Aturan pendaftaran PSE ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Mengutip sebuah sumber, selama tujuh tahun terakhir atau sejak 2015 hingga 22 Juni 2022 sebanyak 4540 PSE terdiri atas 4472 PSE domestik dan 68 PSE asing lingkup privat telah melakukan pendaftaran pada Kemenkominfo.

Baca Juga: Maestro Pantomim Jemek Supardi Meninggal, Butet dan Sujiwo Tejo Sampaikan Perpisahan

Beberapa PSE besar sudah melakukan pendaftaran, di antaranya Gojek, Tokopedia, Traveloka, TikTok, OVO, Capcut, Resso, Helo, Spotify, MiChat, Linktree, dan Dailymotion.

Sementara untuk PSE yang belum terdaftar, dilansir dari situs resmi daftar PSE Kominfo, di antaranya ada Google, YouTube, Instagram, Facebook, Twitter, WhatsApp, Netflix, PUBG Mobile, dan Mobile Legends. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah