KARANGANYARNEWS – Berikut ini daftar lengkap 15 PSE game online yang diblokir pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ya, baru-baru ini pemerintah tidak main-main soal pemutusan situs maupun aplikasi online yang ternyata mengandung unsur perjudian atau judi online.
Sebagaimana diketahui, game online menjadi salah satu alternatif rekreasi kaum muda zaman now. Tapi sayangnya, beberapa yang nampang di jagad maya Tanah Air, justru mengandung unsur perjudian atau judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengatakan, pemutusan akses situs dan aplikasi yang terbukti dijadikan praktik judi online tersebut merupakan langkah tegas pemerintah dalam memberantas konten negatif di jagad media sosial.
Baca Juga: Kominfo Buka Akses 5 PSE, Termasuk Paypal dan Steam
“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Menteri Johnny.
Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online. “Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022,” papar Johnny.
Nah, berikut ini daftar lengkap situs web atau aplikasi yang ditutup :
- Domino Qiu Qiu
- Topfun
- Pop Domino
- MVP Domino
- Pop Poker
- Let’s Domino Gaple
- QiuQiu Poker Game Online
- Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online higga Slot Domino Gaple QiuQiu
- Ludo Dream
- Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
- Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
- Poker Texas Boyaa
- Poker Pro.id
- Pop Big2
- Pop Gaple
Baca Juga: Polisi Siap Berantas Iklan Judi Slot Online Seleb Media Sosial
Lebih lanjut Menteri Kominfo mengimbau, supaya masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.