Mengapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak? Begini Penjelasannya

- 22 Juli 2023, 14:09 WIB
Mengapa kereta api tidak bisa berhenti mendadak, begini penjelasannya. Kereta api membutuhkan jarak pengereman agar benar-benar berhenti. (Foto: Dok. Istimewa/kai.id)
Mengapa kereta api tidak bisa berhenti mendadak, begini penjelasannya. Kereta api membutuhkan jarak pengereman agar benar-benar berhenti. (Foto: Dok. Istimewa/kai.id) /

"Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda "STOP" tersebut. Jadi apabila masyarakat ketika di perlintasan sudah melihat adanya kereta api, walaupun masih jauh, maka seharusnya berhenti terlebih dahulu hingga kereta api tersebut lewat,” tutupnya.

Sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

Baca Juga: 4 Fakta Kecelakaan KA Brantas vs Truk Tronton di Semarang, Ada Penumpang Lompat dari Kereta

  1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
  2. Mendahulukan kereta api, dan
  3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga)bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu." ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x