Yes! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Awal Juli

29 Juni 2022, 14:03 WIB
Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 tahun 2022 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai awal Juli 2022 mendatang. (Foto ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun) /

KARANGANYARNEWS - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 tahun 2022 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai awal Juli ini.

“Gaji ke-13 ini sudah dapat dicairkan pada Bulan Juli 2022,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan persnya secara virtual, Selasa, 28 Juni 2022, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Menkeu menjelaskan, gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Baca Juga: Jeritan Hati Tamara Bleszynski: Haknya Dirampas, 19 Tahun Dipaksa Bayar Hutang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 gaji ke-13 tahun 2022 diberikan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Menkeu menegaskan, pemberian ini disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik diakibatkan karena pemulihan ekonomi yang menguat, serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita juga mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Nyesek! Bocah Yatim Banting Tulang Jualan Donat Keliling, Dibully Temannya

Menkeu menambahkan, pemberian gaji ke-13 tahun 2022 adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.

Dalam hal ini melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan apa pun risikonya.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga dimaksudkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Baca Juga: Berasa Nemu Harta Karun, Begini Jika Peternak Bebek Panen Telur

Khususnya menjelang tahun ajaran baru saat terdapat kebutuhan untuk anak-anak didik yang biasanya dihadapi para orangtua.

“Kita mengharapkan dengan adanya tunjangan hari raya dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat. Khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh para orangtua,” paparnya.

Adapun untuk pemberian gaji ke-13 tahun 2022 pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun.

Baca Juga: Geger Penampakan Diduga Putri Duyung di Perairan Ambon, Ada Peristiwa Besar?

Sementara perinciannya adalah sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN pusat dan Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN, serta Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memerhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Sri Mulyani. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler