CEK UMP 2024 di Seluruh Indonesia, Lengkap dengan Prosentasenya

- 22 November 2023, 12:59 WIB
CEK UMP 2024 di Seluruh Indonesia, Lengkap dengan Prosentasenya
CEK UMP 2024 di Seluruh Indonesia, Lengkap dengan Prosentasenya /Pixabay.com/@anestiev

 

KARANGANYARNEWS - UMP 2024 dapat Anda cek dengan menyimak artikel ini selengkapnya. Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.

Daftar UMP 2024 di seluruh Indonesia tersebut masih ada penambahan berdasarkan perkembangan penetapan UMP yang dirilis masing-masing Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, sebanyak 26 provinsi sudah menetapkan UMP 2024.

Baca Juga: UMP JATENG 2024: Upah Minimum Pegawai Jawa Tengah Naik, Ini Daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota Terbaru

"Ini artinya lebih dari 50 persen provinsi Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi," ujar Indah sebagaimana dikutip dari AntaraNews, Selasa, 21 November 2023.

Lebih lanjut Indah menambahkan, dari total provinsi yang sudah melaporkan penetapan UMP, dua di antaranya belum memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang diberlakukan sejak 10 November 2023.

"Kalau tidak sesuai PP kami akan serahkan ke Kemendagri. Karena ini PP bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," tutur Indah melalui keterangannya.

Baca Juga: Alhamdulillah! UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Ternyata Besarannya Hanya Rp2,1 Juta

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x