Ngupil Siang Hari di Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya?

1 April 2022, 18:12 WIB
Dalam menjalani ibadah puasa, umat muslim dilarang memasukkan benda apa pun ke dalam tubuh melalui tujuh lubang yang dipunyai manusia, tulis M Ali Zainal Abidin dalam bukunya ‘Delapan Hal yang Membatalkan Puasa’ /Ilustrasi ngupil, tangkapan media/

KARANGANYARNEWS – Ngupil atau mengupil, memasukkan ujung jari ke rongga hidung, benarkah membatalkan Ibadah puasa bulan Ramadhan?

Sebagian ulama berpendapat, memasukkan sesuatu ke lubang yang berpangkal di rongga apa pun pada bagian tubuh manusia, dapat membatalkan puasa orang yang melakukan.

Ulama dan atau ahli fikih lainnya berfatwa, ngupil yang membatalkan puasa  itu jikalau memasukkannya ujung jari sampai batas awal ‘muntaha khaysum’ atau pangkal insang yang letaknya sejajar dengan mata.

Baca Juga: Awal Puasa Ramadhan Beda Lagi, Inilah Penegasan Muhammadiyah

Lantas, bagaimana penegasannya. Apakah mengupil di siang hari selama bulan Ramadhan, membatalkan ibadah puasanya? Berikut penjelasan lengkap, terkait fikih ngupil yang dilakukan saat menjalani ibadah puasa Ramadhan.

“Batal puasa disebabkan masuknya benda ‘ain’ (yang jelas, dapat dilihat) sekalipun hanya sedikit kedalam (bagian) yang disebut ‘Jauf’ (rongga dalam),” jelas Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary dalam kitabnya, “Fath al-Mu’in”.

Dalam menjalani Ibadah puasa, umat muslim dilarang memasukkan benda apa pun ke dalam tubuh melalui tujuh lubang yang dipunyai manusia. Termasuk diantaranya rongga hidung, rongga telinga, rongga mata dan lainnya.

Terkait batal dan atau tidaknya ibadah puasa bulan Ramadhan, teruntuk seseorang yang mengupil di siang hari, Ustadz Abdul Somad juga memberikan penjelasan kepada jemaahnya.

Baca Juga: SE PP Muhammadiyah; Inilah Fatwa Prokes Ramadhan Teruntuk Pimpinan Seluruh Tingkatan

“Ada yang berkeyakinan asal masuk ke rongga, batal. Rongga hidung, rongga telinga, rongga mata, batal. Makanya dibilang ngupil batal karena memasukkan sesuatu ke rongga,” kata Ustadz Abdul Somad.

Akan tetapi, menurut fikih yang disampaikan Universitas Pakuan Bogor, tidak ada dalil satu pun yang menyebut hukum mengupil di bulan Ramadhan yang menjadikan batal ibadah puasa seseorang.

“Mengupil tidak identik dengan aktivitas yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan dan berhubungan badan,” tulis Universitas Pakuan Bogor, sebagaimana dikutip beberapa media.

Sementara sumber lainnya, sebagaimana tertulis dalam buku “Delapan Hal yang Membatalkan Puasa”, karya M Ali Zainal Abidin menyebutkan, puasa seseorang bisa saja batal jika ada benda yang masuk ke dalam lubang.

Baca Juga: Mandi Junub Setelah Imsak, Batalkah Puasa Ramadhannya?

Lubang yang dimaksud dalam buku tersebut, adalah yang berpangkal pada organ bagian dalam dan memasukkannya secara sengaja. Untuk lubang hidung, batasnya ‘muntaha khaysum’ atau pangkal insang, letaknya sejajar dengan mata. ***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler