Biar Anaknya Kelak Tidak Stunting, Calon Pengantin Disyaratkan Periksa Kesehatan 3 Bulan Sebelum Menikah

- 11 Maret 2022, 15:18 WIB
Foto ilustrasi menikah
Foto ilustrasi menikah /Pixabay

KARANGANYARNEWS - Calon pengantin disyaratkan menjalani  pemeriksaan kesehatan tiga bulan sebelum menikah. Demikian diungkapkan Menag (Menteri Agama), Yaqut Cholil Qoumas.

Pemberlakuan syarat pemeriksaan kesehatan sebelum menikah bagi calon pengantin merupakan bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya stunting, kekurangan gizi kronis yang menyebabkan pertumbuhan terganggu sehingga anak menjadi tengkes atau kerdil.

​​​​​"Pemeriksaan ini hanya menjadi syarat nikah, sedangkan hasilnya tidak. Kalau hasilnya tidak baik akan ada pendampingan agar ada perbaikan pada pengantin. Ketika hamil, bayinya lahir tidak stunting. Jadi semua tetap bisa menikah tapi harus diperiksa," kata Yaqut dalam acara peluncuran program pemeriksaan kesehatan pranikah untuk mencegah stunting yang diikuti via daring dari Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022.

Baca Juga: Sah! Pasangan Ini Menikah dengan Mas Kawin 1 Liter Minyak Goreng

Yaqut sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari AntaraNews mengemukakan, para calon pengantin harus mempersiapkan diri untuk membangun keluarga. Persiapan itu di antaranya adalah dengan memeriksakan kesehatan dan menjaga kesehatan.

Hal itu, lanjut Yaqut, dilakukan agar anak-anak yang nantinya dilahirkan dapat tumbuh sehat dan berkembang dengan baik.

Menteri Agama menekankan pentingnya upaya pencegahan stunting dalam upaya mewujudkan generasi masa depan bangsa yang unggul.

Baca Juga: Selamat! Hyun Bin dan Son Ye Jin Segera Menikah Bulan Depan

Upaya pencegahan stunting, menurut dia, merupakan sebagai bagian dari perintah agama untuk menyiapkan generasi yang kuat. 

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah