Dalam penandatanganan akta akuisisi sekaligus penggabungan tiga PTS ini, selain dihadiri Ketua dan Sekretaris PDM Karanganyar, Sarilan M Ali, juga ketiga pihak PTS.
Kepada awak media yang menemua seusai acara, Sarilan M Ali mengatakan, penandatanganan secara resmi dilakukan setelah pembacaaan Akta Notaris Penggabungan Perguruan Tinggi nomor: 12/2022 oleh Notaris Budi Santoso, setelah disepakati para pihak terkait.
Baca Juga: Wadon Wadas, Tetap Pasang Badan Tolak Megaproyek Bendungan Bener
“Dengan penggabungan tiga Program Studi dari tiga lembaga ke dalam UMUKA, jumlah keseluruhannya terdapat 10 Program Studi yang akan diajukan izinnya ke Kemendikbudikti,” jelas Sekretaris PDM Karanganyar.
Dijelaskan, dalam pendirian UMUKA diajukan izin tujuh Program Studi (Prodi) baru, bersama tiga Prodi dari PTS yang bergabung.
Sebagaimana tekad dan spirit PDM Karanganyar untuk mendirikan UMUKA, sesuai dinamika regulasi, keberadaan moratorium untuk pendirian universitas baru.
Baca Juga: Guncang Dunia Gegara Ritual Seks; Gunung Kemukus, Riwayatmu Kini…..
“Dengan berbagai pertimbangan komprehensif, akhirnya PDM Karanganyar memilih melakukan akuisisi tiga PTS tersebut”, kata Sarilan M Ali menambahkan. ***