KARANGANYARNEWS - Paska ditetapkannya sebagai tersangka, Bharada E dijerat Pasal berlapis 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Menurut Bariskrim Polri kasus penembakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bukan karena membela diri tapi ada unsur kesengajaan.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka dalam tindak pidana insiden baku tembak dengan Brigadir J, setelah Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan lanjutan, Rabu 03 Agustus 2022.
Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka, Apa Kabar Putri Candrawathi?
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan dari rangkaian pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, sudah 42 saksi terperiksa termasuk didalamnya para saksi ahli serta penyitaan barang bukti.
"Para saksi ahli yang dimaksud diantaranya ahli-ahli dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik," terang Brigjen Andi Rian.
Sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com dari dari Semarangku.com, Bharada E jadi tersangka dan akan dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Dari hasil penyidikan tersebut malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP," ungkapnya.