Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan, Ini Pasal yang Disangkakan

- 23 November 2023, 13:34 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan.
Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan. /Antara

Tempat kejadian perkara terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023.

Berikut isi pasal yang menjerat Firli:

Pasal 12e

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Baca Juga: Rektor UNS Jamal Wiwoho Diperiksa Kejati Jateng atas Dugaan Korupsi

Pasal 12B

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

10. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

11. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Baca Juga: Babak Terbaru Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

Halaman:

Editor: Ken Maesa Pamenang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah