Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan, Ini Pasal yang Disangkakan

- 23 November 2023, 13:34 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan.
Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan. /Antara

KARANGANYARNNEWS - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka, Rabu 22 November 2023.

Firli diduga terlibat kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengumuman status tersangka Firli disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dikutip dari Antara, Ade Safri mengatakan penetapan tersangka Firli dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Ada Telegram dari Kapolri Listyo Sigit, Isinya Mutasi Ketua KPK Firli Bahuri 

"Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri.

Ade Safri menambahkan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Kejati Jateng Periksa Ketua Forum Peduli UNS atas Dugaan Korupsi

TIndakan Firli tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Halaman:

Editor: Ken Maesa Pamenang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x