Guru PPPK Terancam Penjara 1 Th dan Denda Rp 12 Juta, Terjerat Kasus Pidana Pemilu 2024

- 8 Februari 2024, 18:05 WIB
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti; Berkas dugaan kasus pelanggaran Pidana Pemilu 2024 sudah dilimpahkan ke Penyidik Polres Karanganyar
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti; Berkas dugaan kasus pelanggaran Pidana Pemilu 2024 sudah dilimpahkan ke Penyidik Polres Karanganyar /Foto: Instagram @bawaslukabkra/

KARANGANYARNEWS - Gegara nyaleg dan jadi Tim Kampanye Partai Golkar,Tarno, guru PPPK di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, terancam pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

Kasus dugaan pelanggaran Pidana pemilu 2024 guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tersebut, kini telah memasuki tahap penyidikan Polres Karanganyar.

Proses penyidikan dilakukan setelah rapat pleno Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melimpahkan berkas perkaranya ke penyidik Polres Karanganyar, akhir Januari 2024 lalu.

 Baca Juga: DKPP Putuskan 118 Pelanggaran, Profesionalisme KPU dan Bawaslu Dipertanyakan

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti mengatakan, pelimpahan berkas kasus ini, sesuai hasil rapat pleno Sentra Gakkumdu yang memutuskan kasusnya terdapat unsur tindak pidana Pemilu 2024.

Dijelaskan, sebelum pelimpahan berkasnya ke penyidik Polres Karanganyar, Sentra Gakkumdu telah melakukan proses penyelidikan, pengumpulan data dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk terhadap Tarno, terduga kasus ini.

 

Pidana Penjara dan Denda

"Hasil rapat pleno Sentra Gakkumdu yang beranggotakan Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian memutuskan melanjutkan proses ke tahap penyidikan," terang Nuning Ridwanita.

 Baca Juga: Ketua KPU Langgar Kode Etik dan Dapat Peringatan Keras, Terima Gibran Jadi Cawapres

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x