Guru PPPK Terancam Penjara 1 Th dan Denda Rp 12 Juta, Terjerat Kasus Pidana Pemilu 2024

- 8 Februari 2024, 18:05 WIB
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti; Berkas dugaan kasus pelanggaran Pidana Pemilu 2024 sudah dilimpahkan ke Penyidik Polres Karanganyar
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti; Berkas dugaan kasus pelanggaran Pidana Pemilu 2024 sudah dilimpahkan ke Penyidik Polres Karanganyar /Foto: Instagram @bawaslukabkra/

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,Tarno guru SD di Kecamatan Ngargoyoso,  diduga melakukan kasus pelanggaran Pidana Pemilu 2024. Tenaga Pengajar berstatus PPPK ini,  selain pernah sebagai Caleg juga tercatat jadi tim kampanye Partai Golkar.

Dugaan pelanggaran Pidana Pemilu 2024 tersebut diproses tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karanganyar.

 Baca Juga: Protes Akademisi Kian Menyeruak, Ganjar Pranowo: Intimidasi Bentuk Kepanikan

Keterlibatan guru PPPK sebagai tim kampanye Partai Golkar ini, merupakan tindak lanjut temuan Bawaslu, sebelumnya nama Tarno tercantum dalam Daftar Calon (Legeslatif) Tetap atau Caleg Partai Golkar yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sesuai aturan perundangan Pemilu, untuk maju sebagai Caleg seharusnya dia mengundurkan diri terlebih dulu dari PPPK. Atas temuannya tersebut, Bawaslu kemudian koordinasi dengan KPU Karanganyar. Tarno akhirnya memilih mundur sebagai Caleg dan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.

Paska kemundurannya sebagai Caleg, nama Tarno diketahui Bawaslu tercantum sebagai Tim kampanye Partai Golkar Karanganyar dan statusnya sebagai guru PPPK masih melekat.***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah