Guru PPPK Terancam Penjara 1 Th dan Denda Rp 12 Juta, Terjerat Kasus Pidana Pemilu 2024

- 8 Februari 2024, 18:05 WIB
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti; Berkas dugaan kasus pelanggaran Pidana Pemilu 2024 sudah dilimpahkan ke Penyidik Polres Karanganyar
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti; Berkas dugaan kasus pelanggaran Pidana Pemilu 2024 sudah dilimpahkan ke Penyidik Polres Karanganyar /Foto: Instagram @bawaslukabkra/

KARANGANYARNEWS - Gegara nyaleg dan jadi Tim Kampanye Partai Golkar,Tarno, guru PPPK di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, terancam pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

Kasus dugaan pelanggaran Pidana pemilu 2024 guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tersebut, kini telah memasuki tahap penyidikan Polres Karanganyar.

Proses penyidikan dilakukan setelah rapat pleno Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melimpahkan berkas perkaranya ke penyidik Polres Karanganyar, akhir Januari 2024 lalu.

 Baca Juga: DKPP Putuskan 118 Pelanggaran, Profesionalisme KPU dan Bawaslu Dipertanyakan

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti mengatakan, pelimpahan berkas kasus ini, sesuai hasil rapat pleno Sentra Gakkumdu yang memutuskan kasusnya terdapat unsur tindak pidana Pemilu 2024.

Dijelaskan, sebelum pelimpahan berkasnya ke penyidik Polres Karanganyar, Sentra Gakkumdu telah melakukan proses penyelidikan, pengumpulan data dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk terhadap Tarno, terduga kasus ini.

 

Pidana Penjara dan Denda

"Hasil rapat pleno Sentra Gakkumdu yang beranggotakan Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian memutuskan melanjutkan proses ke tahap penyidikan," terang Nuning Ridwanita.

 Baca Juga: Ketua KPU Langgar Kode Etik dan Dapat Peringatan Keras, Terima Gibran Jadi Cawapres

Kepada awak media yang menghubungi via telephon selulernya, Ketua Bawaslu Karanganyar mengatakan, Berkasnya sudah dilimpahkan ke penyidik Polres Karanganyar.

Dijelaskan juga, Proses selanjutnya akan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), sesuai hasil klarifikasi yang telah dilaksanakan Bawaslu Karanganyar. Menurut dia, BAP yang diajukan juga tidak jauh berbeda dengan yang diberikan Bawaslu.

Menurut Nuning Ridwanita, guru agama pada salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Ngargoyoso tersebut dijerat dugaan melanggar Pasal 494 Junto 280 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

 Baca Juga: Sebut Diminta Polisi, Rektor Unika Tolak Bikin Video Testimoni Kinerja Jokowi

Dalam peraturan tadi disebutkan; setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota BPD yang melanggar sebagaimana Pasal 280 Ayat 3, dipidana dengan kurungan (penjara) maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

 

Tindak Lanjut Temuan Bawaslu

Pelimpahan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu ke penyidik Polres Karanganyar, disebutkan pertama kalinya dilakukan Bawaslu Kabupaten Karanganyar, dalam proses Pemilu 2024.

Terkait sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan penyidik, menurutnya juga tidak jauh berbeda dengan para saksi yang telah dimintai keterangan dan menjalani  pemeriksaan di Bawaslu Karanganyar.

 Baca Juga: Kasus Video Testimoni Kinerja Jokowo, Kabidhumas Polda: Mensukseskan Cooling System Pemilu 2024

Tercatat Bawaslu telah meminta klarifikasi terhadap 12 orang, terkait kasus guru PPPK yang namanya tercantum sebagai tim kampanye dan caleg Partai Golkar. Termaasuk, Ketua DPD II Partai Golkar dan guru yang terjeraat dugaan kasus ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,Tarno guru SD di Kecamatan Ngargoyoso,  diduga melakukan kasus pelanggaran Pidana Pemilu 2024. Tenaga Pengajar berstatus PPPK ini,  selain pernah sebagai Caleg juga tercatat jadi tim kampanye Partai Golkar.

Dugaan pelanggaran Pidana Pemilu 2024 tersebut diproses tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karanganyar.

 Baca Juga: Protes Akademisi Kian Menyeruak, Ganjar Pranowo: Intimidasi Bentuk Kepanikan

Keterlibatan guru PPPK sebagai tim kampanye Partai Golkar ini, merupakan tindak lanjut temuan Bawaslu, sebelumnya nama Tarno tercantum dalam Daftar Calon (Legeslatif) Tetap atau Caleg Partai Golkar yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sesuai aturan perundangan Pemilu, untuk maju sebagai Caleg seharusnya dia mengundurkan diri terlebih dulu dari PPPK. Atas temuannya tersebut, Bawaslu kemudian koordinasi dengan KPU Karanganyar. Tarno akhirnya memilih mundur sebagai Caleg dan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.

Paska kemundurannya sebagai Caleg, nama Tarno diketahui Bawaslu tercantum sebagai Tim kampanye Partai Golkar Karanganyar dan statusnya sebagai guru PPPK masih melekat.***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah