Pemilu 2024 Tinggal Hitungan Hari, Begini Cara dan Syarat Pindah TPS

Tayang: 3 Februari 2024, 08:05 WIB
Penulis: Kustawa Esye
Editor: Tim Karanganyar News
Karena kondisi tertentu, terpaksa tak dapat datang ke TPS sesuai alamat KTP-nya, begini cara dan syarat pindah ke TPS lain
Karena kondisi tertentu, terpaksa tak dapat datang ke TPS sesuai alamat KTP-nya, begini cara dan syarat pindah ke TPS lain /Ilustrasi Pemungutan Suara di TPS/ Foto: Pemkot Tangerang/Pemkot Tangerang

KARANGANYARNEWS- Pemilu 2024 tinggal hitungan hari, masyarakat yang namanya telah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), wajib menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun karena kondisi tertentu, terpaksa tak dapat datang ke TPS sesuai alamat KTP-nya, begini cara dan syarat pindah ke TPS lain.

Kondisi tertentu yang memaksakan tidak dapat memilih di TPS sesuai DPT tersebut, diantaranya karena sedang merantau, menjalani pendidikan (pelajar dan mahasiswa),  dan atau ada urusan yang membuatnya tak berada di alamat sesuai KTP.

Jangan khawatir kehilangan hak sura kalian, karena dalam kondisi tertentu tersebut  tetap dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024

 Baca Juga: 44.851 ODGJ Masuk DPT Pemilu 2024, Bolehkah Gunakan Hak Pilihnya?

Dua cara diantaranya, dengan mendatangi TPS terdekat (tempat tinggal di perantauan) atau mengajukan pindah ke TPS lain.

Namun demikian, untuk pindah TPS tentu ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemilik hak Pemilu 2024. Untuk dapat memilih di TPS lain.

Cara dan Syarat Pindah TPS

Syarat pengajuan dan cara pindah TPS tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. [*]

 Baca Juga: Surat Suara Simuasi Pilpres 4 Kolom, Rudyatmo: Pertanda KPU Tak Jujur

Sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, pemilih bisa mengajukan pindah TPS dengan cara dan syarat atau prosedur berikut:

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub