Pemilu 2024 Tinggal Hitungan Hari, Begini Cara dan Syarat Pindah TPS

- 3 Februari 2024, 08:05 WIB
Karena kondisi tertentu, terpaksa tak dapat datang ke TPS sesuai alamat KTP-nya, begini cara dan syarat pindah ke TPS lain
Karena kondisi tertentu, terpaksa tak dapat datang ke TPS sesuai alamat KTP-nya, begini cara dan syarat pindah ke TPS lain /Ilustrasi Pemungutan Suara di TPS/ Foto: Pemkot Tangerang/Pemkot Tangerang

Sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, pemilih bisa mengajukan pindah TPS dengan cara dan syarat atau prosedur berikut:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/ Kota
  2. Membawa bukti dukung alasan pindah memilih (misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih. 

 Baca Juga: 26.177 Surat Suara Pemilu 204 Rusak: Catat, Rincian Rekap KPU Kota Solo

Kondisi Tertentu Dapat Pindah TPS

Tidak semua kondisi tertentu pemilih dapat mengajukan pindah TPS, berikut  kriteria kondisi tertentu yang dapat menjadi alasan pemilih dapat pindah TPS lain:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi; 

 Baca Juga: 10 TPS Pemilu 2024 di Klaten Rawan Bencana Banjir dan Erupsi Gunung Merapi

  1. Menjalani rehabilitasi narkoba;
  2. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  3. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  4. Pindah domisili;
  5. Tertimpa bencana alam;
  6. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  7. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

 Baca Juga: 28 TPS di Kota Solo Rawan Bencana Banjir, Bagaimana Langkah Antisipatif KPU?

Pemilih Pindah TPS

Pemilih yang pindah TPS atau pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu, sebagai berikut:

  1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan (dapil) DPR;
  2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi;

 Baca Juga: Pemilu 2024: Kodim 0727 dan Polres Buka Posko Pengaduan Netralitas TNI Polri

  1. Pasangan calon presiden dan wakil presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
  2. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
  3. Calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota jika pindah memilih ke Desa/ Kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu Kabupaten/ Kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/ ota.

Demikian cara, syarat, kriteria kondisi terntu Pemilih dapat pindah ke TPS lain. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah