Guru PPPK Terancam Penjara 1 Th dan Denda Rp 12 Juta, Terjerat Kasus Pidana Pemilu 2024

- 8 Februari 2024, 18:05 WIB
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti; Berkas dugaan kasus pelanggaran Pidana Pemilu 2024 sudah dilimpahkan ke Penyidik Polres Karanganyar
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti; Berkas dugaan kasus pelanggaran Pidana Pemilu 2024 sudah dilimpahkan ke Penyidik Polres Karanganyar /Foto: Instagram @bawaslukabkra/

Kepada awak media yang menghubungi via telephon selulernya, Ketua Bawaslu Karanganyar mengatakan, Berkasnya sudah dilimpahkan ke penyidik Polres Karanganyar.

Dijelaskan juga, Proses selanjutnya akan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), sesuai hasil klarifikasi yang telah dilaksanakan Bawaslu Karanganyar. Menurut dia, BAP yang diajukan juga tidak jauh berbeda dengan yang diberikan Bawaslu.

Menurut Nuning Ridwanita, guru agama pada salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Ngargoyoso tersebut dijerat dugaan melanggar Pasal 494 Junto 280 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

 Baca Juga: Sebut Diminta Polisi, Rektor Unika Tolak Bikin Video Testimoni Kinerja Jokowi

Dalam peraturan tadi disebutkan; setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota BPD yang melanggar sebagaimana Pasal 280 Ayat 3, dipidana dengan kurungan (penjara) maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

 

Tindak Lanjut Temuan Bawaslu

Pelimpahan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu ke penyidik Polres Karanganyar, disebutkan pertama kalinya dilakukan Bawaslu Kabupaten Karanganyar, dalam proses Pemilu 2024.

Terkait sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan penyidik, menurutnya juga tidak jauh berbeda dengan para saksi yang telah dimintai keterangan dan menjalani  pemeriksaan di Bawaslu Karanganyar.

 Baca Juga: Kasus Video Testimoni Kinerja Jokowo, Kabidhumas Polda: Mensukseskan Cooling System Pemilu 2024

Tercatat Bawaslu telah meminta klarifikasi terhadap 12 orang, terkait kasus guru PPPK yang namanya tercantum sebagai tim kampanye dan caleg Partai Golkar. Termaasuk, Ketua DPD II Partai Golkar dan guru yang terjeraat dugaan kasus ini.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah