Bulan Ramadhan Tak Hentikan Nafsu Judi, Belasan Warga Karanganyar Diciduk Polisi!

- 28 Maret 2024, 12:35 WIB
Ilustrasi, Bulan Ramadhan Tak Hentikan Nafsu Judi, Belasan Warga Karanganyar Diciduk Polisi!
Ilustrasi, Bulan Ramadhan Tak Hentikan Nafsu Judi, Belasan Warga Karanganyar Diciduk Polisi! /PR Jateng/Humas Polres Kebumen


KARANGANYARNEWS - Bulan Ramadhan yang penuh berkah dan ampunan tak menghentikan nafsu judi beberapa orang di Karanganyar.

Ironisnya, mereka terjaring razia Satreskrim Polres Karanganyar saat asyik bermain judi di berbagai lokasi.

"Dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama 20 hari, dari 6 hingga 25 Maret 2024, kami mengamankan belasan orang yang kedapatan berjudi," ungkap Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy dalam jumpa pers, Rabu 27 Maret 2024.

Baca Juga: Apes! 25 PNS Karanganyar Gagal Naik Pangkat, Ini Penyebabnya

Modus judi yang dilakukan para pelaku pun beragam. Ada yang bermain karambol dengan remi dan taruhan uang, tebak gambar cap ji kie, lewatan dengan kartu domino, hingga bermain kartu jenis kiu-kiu.

"Para pelaku ini kami jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta," tegas Kapolres.

Operasi Pekat ini merupakan upaya Polres Karanganyar untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadhan.

Selain judi, razia juga menyasar penyakit masyarakat lainnya seperti miras, premanisme, dan prostitusi.

"Kami ingin masyarakat khusyuk menjalankan ibadah di bulan Ramadhan tanpa gangguan penyakit masyarakat," imbuh AKBP Jerrold.

Baca Juga: Daftar Nama-nama Tokoh Disebut bakal Ramaikan Bursa Bupati di Pilkada Karanganyar 2024

Halaman:

Editor: Mupus Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x