Apes! 25 PNS Karanganyar Gagal Naik Pangkat, Ini Penyebabnya

- 28 Maret 2024, 10:42 WIB
Apes! 25 PNS Karanganyar Gagal Naik Pangkat, Ini Penyebabnya
Apes! 25 PNS Karanganyar Gagal Naik Pangkat, Ini Penyebabnya /Pemkab Karanganyar/

KARANGANYARNEWS - Nasib apes menimpa 25 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Karanganyar.

Harapan mereka untuk naik pangkat di tahun ini pupus setelah Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat mereka dibatalkan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Sundoro, menjelaskan pembatalan SK tersebut dikarenakan berkas para PNS tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga: Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Tanggal 25-31 Maret 2024 Terbaru, Solusi Liburan ke Jogja kian Hemat

"Ada 25 PNS yang TMS kenaikan pangkat periode 1 April 2024. Ini karena beberapa alasan, seperti tidak memenuhi persyaratan masa kerja, tidak memiliki Unsur Penunjang Kinerja Pegawai (UPKP) yang cukup, dan tidak mengikuti diklatpim," ungkap Sundoro, seperti dikutip KaranganyarNews.com.

Sundoro menuturkan, pihaknya telah melakukan verifikasi berkas para PNS sebelum SK kenaikan pangkat diterbitkan.

Namun, setelah dilakukan pengecekan ulang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), ditemukan beberapa berkas yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan.

Baca Juga: Daftar Nama-nama Tokoh Disebut bakal Ramaikan Bursa Bupati di Pilkada Karanganyar 2024

"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk membantu para PNS agar bisa naik pangkat. Tapi, aturan ya harus tetap ditegakkan," tegasnya.

Halaman:

Editor: Mupus Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x