Ceramah Tausiah: Syariat Perjodohan Dipaksakan Orang Tua, Menurut Rasulullah

- 29 Juni 2022, 16:48 WIB
Ceramah tausiah Ustadz Drs. H. Moch Isnaeni, M,Pd.
Ceramah tausiah Ustadz Drs. H. Moch Isnaeni, M,Pd. /dok pribadi/

Oleh |.| Ustadz Moch Isnaeini

JODOH memang taqdir Illahi, ceramah tausiah hari ini akan menjawab pertanyaan bagaimana risalah syariat perjodohan yang dipaksakan oleh orang tua kepada buah hatinya.

Kisah kehidupan Khansa binti Khadzdzam yang mengawali ceramah tausiah hari ini, semoga menginspirasi sekaligus menspirit kaum Hawa terutama terkait syariat perjodohan yang juga merupakan sunatullah.

Kisah muslimah di jaman Rasulullah  SAW dalam ceramah tausiah ini, juga menjadi suritauladan sekaligus bukti argumentatif, syariat Islam yang disebarkan Nabi Muhammad SAW sangatlah memuliakan kaum perempuan.

Baca Juga: Ceramah Tausiah: Waspadai, Ada Setan Dibalik Kerisauhan Masa Depan Kita

Perjalanan hidup Khansa yang dilansir ceramah tausiah ini, sebenarnya juga menjadi pelajaran penting, Islam tak pernah mengekang kebebasan kaum Hawa.

“Sejak dini Islam memang telah memberikan kebebasan kepada kaum wanita; Baik kebebasan menentukan calon suami, kebebasan berpendapat, dan sebagainya,” tulis Muhammad Ibrahim Salim dalam bukunya Nisaa Haulaur Rasul SAW.

Maka tak berlebihan jika dikatakan Islam, dalam hal kebebasan berpendapat sebenarnya lebih mendengarkan pendapat kaum wanita daripada kaum laki-laki. Menurut Salim, sampai ambang pintu perceraian pun Islam masih menghormati kedudukan seorang wanita.

Baca Juga: Ceramah Tausiah: Jangan Pernah Risaukan Masa Depan

Dicontohkan, jika seorang suami memutuskan perceraian dengan istrinya  sebelum digauli, suami harus membayar setengah mahar yang telah ditentukan. Namun, jika suami mencerai istrinya setelah digauli, ia harus membayar mahar itu secara utuh.

Pada saat itu, si suami tidak bisa semena-mena dengan berkata; “Dari sisi keturunan dan  kedudukan, dia (istri) masih di bawahku,” ungkap Muhammad Ibrahim Salim.

Kisah Khansa dalam ceramah tausiah ini, sebuah pelajaran tentang seorang wanita yang seharusnya memahami betul arti sebuah pernikahan yang semestinya dibangun atas dasar cinta dan kasih sayang.

Baca Juga: Ceramah Tausiah: Jurus Kunci Memenangkang Saratnya Kompetisi Hidup

Rasulullah SAW menegaskan, sebuah perkawinan tak boleh mengandung unsur penipuan atau paksaan. Oleh karena itu, seorang wali tidak berhak memaksa anaknya untuk menikah dengan orang yang tidak dicintainya.

Atas dasar itulah, Nabi SAW mengurungkan pernikahan Khansa, karena dia dipaksa ayahnya untuk menikah dengan orang yang tak dicintainya. Menurut Ibrahim Salim, Khansa adalah keturunan Bani Amr bin Auf bin Aus.

Dikisahkan, Khansa dilamar dua pemuda, Abu Lubabah bin Mundzir, salah  seorang pahlawan pejuang dan sahabat Nabi SAW. Satunya lagi yang juga melamar Khansa, seorang laki-laki dari Bani  Amr bin Auf yang masih kerabatnya.

Baca Juga: Ceramah Tausiah: 3 Syareat Menjadi Orang Baik, Mudah Dipahami dan Dijalani

Sebenarnya, Khansa tertarik pada Abu Lubabah. Namun, ayahnya punya kemauan sendiri, memilih anak pamannya untuk dijodohkan putrinya. Khansa, akhirnya dinikahkan dengan anak pamannya.

Khansa segera menemui Rasulullah dan mengadukan masalahnya; “Ya, Rasulullah, sesungguhnya bapakku telah memaksaku untuk kawin dengan orang yang diinginkannya, padahal aku tidak mau.”

Rasulullah bersabda; “Tidak ada nikah dengannya, kawinlah engkau dengan orang yang kamu cintai.” Dikisahkan, kemudian Khansa menikah dengan Abu Lubabah.

Baca Juga: Ceramah Tausiah: Syariat Menuai Limpahan Hikmah Dibalik Setiap Musibah

Menurut Ibrahim Salim, para ahli hadis saling berbeda pendapat tentang status Khansa saat perkawinan keduanya dengan Abu Lubabah. Sebuah riwayat dalam al-Muwaththa’ dan ats-Tsauri menuturkan, Khansa saat pernikahan kedua masih perawan.

Sementara menurut hadis riwayat Bukhari dan Ibnu Sa’ad, saat pernikahan kedua, Khansa sudah janda karena ia pernah berkata kepada Rasulullah;

“Wahai, Rasulullah, sesungguhnya paman anak saya (suami Khansa pertama), lebih suka kepada saya.” Nabi SAW lalu menyerahkan urusan Khansa sepenuhnya kepadanya. ***

Baca Juga: Ceramah Tausiah: Menelisik Sunatullah, Dibalik Musibah Ada Limpahan Hikmah

Drs. H. Moch Isnaeni, M,Pd. |.| Ketua Majelis Pustaka dan Informasi (MPI)  Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Ketua Komisi Dialog FKUB, Pembina DDII, Sekretaris Dai Kantibmas Polres dan praktisi dakwah media cetak maupun online di Kabupaten Klaten.

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x