Syariat Zakat Fitrah: Wajibkah Orang Tua Bayi dalam Kandungan Membayarnya?

- 20 April 2023, 05:15 WIB
Inilah hukum fiqih, terkait kuwajiban membayar zakat fitrah teruntuk janin atau bayi yang masih dalam kandungan ibunya
Inilah hukum fiqih, terkait kuwajiban membayar zakat fitrah teruntuk janin atau bayi yang masih dalam kandungan ibunya /Pixabay

KARANGANYARNEWS – Syariat Islam mewajibkan setiap muslim membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan. Zakat fitrah, dapat disalurkan di awal bulan Ramadan dan paling akir sebelum dilaksanakan salat Idul Fitri. Inilah hukum fiqih syariat Islam, terkait kuwajiban membayar zakat fitrah teruntuk janin atau bayi yang masih dalam kandungan ibunya.

 

Sebagaimana sabda Nabu Muhammad berikut ini; “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim.” (HR. Bukhari).

Pertanyaanya, apakah janin yang masih berada dalam kandungan ibunya juga diwajibkan zakat fitrah, dalam hal ini orang tuanya yang harus mengeluarkan zakat untuk janinnya yang masih dalam kandungan?

 Baca Juga: Gerhana Matahari Hybrid Benarkah Tanda Berakhirnya Ramdhan? Inilah, Jawab dan Dalilnya

Dalam hadist yang diriwayatkan Bukhari tadi, juga menyebutkan batasan usia umat muslim yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil. Dengan demikian, seorang bayi juga termasuk dalam kategori anak kecil.

Karena itulah, janin atau bayi yang masih dalam kandungan ibunya hukumnya tidak atau belum diwajibkan membayar zakat fitrah, demikian juga orang tuanya tidak perlu membayarkan zakat fitrah teruntuk janinnya yang masih berada dalam kandungan.

Janin dan Bayi

 

Terkait hal itu, juga dijelaskan oleh salah satu ulama Syafi’iyah, Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com berikut ini:

 Baca Juga: Inilah Jawabnya: Idul Fitri Hari Jumat, Masih Haruskah Sholat Jumat?

“Bagi orang membayar zakat fitrah disyaratkan dua hal. Pertama, Islam. Maka, orang kafir tak disyaratkan mengeluarkan zakat, sedangkan orang murtad terkena hukum sebagaimana telah dijelaskan.”

"Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat dari orang yang mati setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar.”

“Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari.” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam Nihayah az-Zain).

 Baca Juga: Muslim Wajib Tahu, Inilah Kemuliaan Puasa Ramadhan Hari Terakhir

Dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib juga dijelaskan mengenai hukum zakat fitrah untuk janin dalam kandungan, sebagaimana dikutip artinya berikut ini:

"Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari,”

“Sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan).” (Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib). ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x