Tetap Disunahkan
Akan tetapi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (1) Yang dilarang saat Puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266)
Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari Keenam: lafal dan tulisan Arab, Indonesia dilengkapi terjemahannya
Dari banyaknya sumber, bisa diyakini bahwa melakukan aktifitas berkumur-kumur sangat rentan pada saat berPuasa.
Keyakinan ini juga diperkuat dengan adanya pernyataan dari Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah menjelaskanbahwa: Serius dalam berkumur-kumur atau memasukan air kedalam mulut atau yang dinamakan mubagalah adalah hal yang sunah dalam berwudhu namun sangat rentan jika dilakukan kala berpuasa.
Berlebihan
Karena kita tahu sunnah berwudhu adalah melakukan keseriusan dalam berkumur-kumur dan akan menjadi salah satu penyempurna wudhu tersebut, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam hadits Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu dan Imam Nawawi rahimahullah berkata:
“Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian.
Baca Juga: 2 Diantaranya, Melatih Kejujuran dan Kedisiplinan: 5 Keutamaan Puasa Ramadhan Bagi Anak
Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung. Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal, jika memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’, 6: 230)***