Disebutkan juga, hal ini berlaku bagi orang yang telah mengetahui perihal ketidakabsahan melakukan shalat tarawih sebelum melakukan ibadah fardlu shalat isya.
Sedangkan teruntuk orang yang belum atau tidak mengetahuinya, maka hukum shalat tarawih yang dia lakukan tetap sah. Namun demikian, statusnya berubah menjadi shalat sunah mutlak (bukan shalat tarawih).
Saat ditanya mengenai problematika ini, Imam Ibnu Ziyad (wafat 975 H) dalam kompilasi fatwanya Ghayatu Talkhisil Murad menjelaskan:
وَقْتُ التَّرَاوِيْحِ بَيْنَ أَدَاءِ الْعِشَاءِ وَطُلُوْعِ الْفَجْرِ فَلَوْ صَلَّاهَا قَبْلَ أَدَاءِ الْعِشَاءِ، فَإِنْ كَانَ عَالِماً لَمْ تَنْعَقِدْ أَوْ جَاهِلاً يَحْتَمِلُ وُقُوْعُهَا نَفْلاً مُطْلَقًا كَمَنْ صَلَّى سُنَّةَ الظُّهْرِ ظَانًّا دُخُوْلَ وَقْتِهَا فَبَانَ عَدَمُهُ، وَيَحْتَمِلُ وَهُوَ الْأَوْجَهُ عَدَمُ انْعِقَادِهَا
Artinya: “Waktu pelaksanaan shalat tarawih ialah di antara setelah melakukan shalat isya’ dan keluarnya fajar. Jika orang melakukan shalat tarawih sebelum melakukan shalat isya, maka apabila dia mengetahui hukum (tidak sahnya melakukan shalat tarawih sebelum shalat isya’), maka shalat tarawihnya tidak sah.
Tidak Diperkenankan Mengqadhanya
Sedangkan jika ia tidak mengetahui hukumnya, maka shalat tarawih tersebut berpeluang menjadi shalat sunah mutlak. Seperti halnya orang yang melakukan shalat sunah zuhur yang diduga telah masuk waktunya, namun ternyata belum masuk.
Baca Juga: 11 Tips Puasa Ramadhan Tetap Khidmad dan Sehat Hingga Sebulan Penuh
"Menurut satu pendapat yang unggul hukumnya adalah tidak sah.” (Abdurrahman Ibnu Ziyad Az-Zubaidi, Ghayatu Talkhisil Murad, [Beirut, Darul Fikr], jilid I, halaman 21).
Karena itulah, saat terlambat datang ke masjid untuk shalat tarawih hendaknya makmum melakukan shalat isya terlebih dahulu, sebelum mengikuti jamaah shalat tarawih.