KARANGANYARNEWS – Wanita Istihadhah, Muslimat yang keluar darah di luar jadwal rutinitas haid atau menstruasi maupun di luar masa nifas, wajibkah menjalani ibadah fardlu Puasa Ramadhan?
Dalam syariat Islam, disebutkan wanita yang tengah datang bulan atau haid dan nifas tidak diperbolehkan menjalankan ibadah shalat fardlu, shalat sunah, Puasa Ramadhan, Puasa sunah dan tawaf.
Secara medis, dijelaskan darah yang keluar saat wanita istihadhah, disebabkan karena penyakit, bukan darah dari rahim sebagaimana saat wanita yang bersangkutan haid atau nifas.
Baca Juga: Keistimewaan Puasa Ramadhan Hari ke Duapuluh Satu: Allah Melapangkan Kuburan Kalian
Darah yang keluar di luar jadwal rutinitas haid dan atau nifas, disebabkan karena adanya urat yang pecah atau putus dan kalau keluar langsung mengental. Sifatnya, hampir mirip dengan darah yang keluar saat tubuh terluka.
Dilansir KaranganyarNews.com dari portal dalamislam.com, para ulama menjelaskan hukum yang berlaku pada darah istihadhah berbeda dengan darah haid dan atau nifas.
Tetap Diwajibkan Shalat dan Puasa
Kaum Wanita yang mengalami Istihadah, hukumnya seperti keadaan suci. Dia tetap diwajibkan sholat, puasa, dan boleh melakukan ibadah lainnya selayaknya wanita yang suci sebagaimana ditentukan dalam syariat Islam.
Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari ke Duapuluh Satu: Mohon Tiada Celah Syetan Menggoda dan Ditempatkan di Surga