Catat, Ini Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal

13 Desember 2021, 23:20 WIB
Kemenag terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (Dok. Pixabay/Willem67) /

KARANGANYARNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (11/12/2021), dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.

Baca Juga: Cegah Varian Omicron, WNI Diimbau Tak Bepergian ke Luar Negeri

Terbitnya Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH merupakan tindak lanjut dari terbitnya PMK No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.

Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Penetapan peraturan tarif layanan tersebut juga merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," jelas Muhammad Aqil irham.

"Ini juga merupakan komitmen pemerintah untuk senantiasa hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia," sambungnya.

Di dalam peraturan itu, diatur tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis tarif, yakni tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Baca Juga: Romadona, Pemain Timnas U 18 Asal Jungke Karanganyar

Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); registrasi auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi: (a) layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha; (b) layanan permohonan sertifikasi halal; (c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal; dan (d) layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Layanan akreditas LPH meliputi: (a) layanan akreditasi LPH; (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH; (c) layanan reakreditasi level LPH; (d) layanan penambahan lingkup LPH.

Baca Juga: Besok, Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai

Ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha disetorkan pemberi fasilitasi biaya layanan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp300.000,00 dengan rincian Rp25.000,00 untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal, Rp25.000,00 untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH, Rp150.000,00 untuk komponen insentif pendamping PPH, dan Rp.100.000,00 untuk komponen sidang fatwa halal MUI. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler