Terkuak, 8 Catatan Satu Juta Produk Lokal Harus Masuk E-Katalog, Sukseskan Gernas BBI

26 Mei 2022, 22:36 WIB
Jadikan Gernas BBI sebagai tindakan nyata /Dokumentasi : kemenparekraf.go.id/

KARANGANYARNEWS - Presiden Joko Widodo mendorong pemerintah daerah seluruh Indonesia untuk meningkatkan jumlah produk unggulan daerah masing-masing, sehingga dapat masuk E-Katalog produk lokal yang disusun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP).

Demikian ditegaskan presiden saat acara Pengarahan Presiden RI dan Evaluasi Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Jakarta Convention Center, Selasa (24/5/2022), di depan sejumlah menteri, pejabat-pejabat kementerian, lembaga serta pejabat daerah.

Berikut 8 catatan yang perlu diperhatikan untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia agar satu juta produk lokal masuk E-Katalog, dilansir dari Siaran Pers Kemenparekraf. 

1. Target Satu Juta

Dari 524 pemerintah ķabupaten / kota di Indonesia, baru 46 yang sudah memiliki E-Katalog lokal, oleh karena itu Presiden mendorong Pemerintah Daerah agar meningkatkan jumlahnya, sehingga target satu juta produk lokal masuk E-Katalog dapat tercapai.

2. Sederhanakan Langkah

Presiden menghimbau kepala daerah serta sekretaris daerah untuk segera menyelesaikan E-Katalog Lokal, apalagi langkah pengajuan telah disederhanakan LKPP, menjadi lebih cepat, dari delapan langkah, diubah menjadi dua langkah.

3. Dorong Asosiasi Pengusaha

Untuk membangkitkan ekonomi, presiden mendorong asosiasi-asosiasi pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) agar meningkatkan kualitas produk lokal, diantaranya memperhatikan desain kemasan sampai peningkatan branding produk lokal.

4. Trigger bagi Ekononi Daerah

Semakin banyak produk lokal masuk E-Katalog, hal ini akan men-trigger ekonomi daerah, serta akan membuka lapangan kerja yang banyak di daerah.

5. Roda Perekonomian Bergerak

Roda perekonomian pelaku UMKM dapat bergerak, jika produk-produk lokal masuk E-Katalog, sehingga apabila kapasitas mereka tidak cukup, akan akan terjadi ekspansi yang artinya menambah tenaga kerja.

6. Tak Harus SNI

Produk-produk lokal yang akan masuk ke dalam E-katalog tidak harus bersertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia), karena Sertifikat SNI hanya berlaku untuk produk-produk penjamin keselamatan.

7. Gunakan Produk Dalam Negeri

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, mengatakan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Kementerian dan Lembaga serta pemerintah daerah haruslah menggunakan produk dalam negeri, oleh karena itu untuk masa mendatang hanya tinggal eksekusi.

8. Bangga Buatan Indonesia

Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia,  harus dilakukan seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah seluruh Indonesia untuk meningkatkan perekonomian bangsa. ***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler