Catat Periodesasi dan Jenis Armadanya, Inilah 5 Pembatasan Angkutan Barang Selama Lebaran 2023

17 April 2023, 14:05 WIB
Inilah aturan pembatasan 5 jenis angkutan barang pada jalan tol dan non tol pada arus mudik dan balik Lebaran 2023 /Arief Winarko/ KaranganyarNews/

KARANGANYARNEWS -  Ditjen Pergubungan Darat, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga dalam mengantisipasi lonjakan mobilitas orang dan barang yang bakal menyebabkan kemacetan di jalur transportasi darat, menerapkan  pembatasan angkutan atau armada barang selama Lebaran 2023.

 

Dilansir KaranganyarNews.com dari portal dephub.go.id, dijelaskan  strategi terkait mudik Lebaran 2023  tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023.

Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Dirjen Hubdat Drs Hendro Sugiatno,M.M, Ka Korlantas Polri Irjen Drs Shantyabudi, dan Dirjen Bina Marga Dr, Ir. Heidy Rahadian MSc, Rabu 05 April 2323 di Korlantas Polri.

 Baca Juga: Mudik Lebaran 2023, Tol Solo-Joga-Kulonprogo Dibuka

Dalam SKB tertuang juga pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran tahun 2023, dilakukan pada ruas jalan nasional, dengan rekayasa lalu lintas  yang lain berupa:

- Pembatasan operasional angkutan barang;

- Sistem satu arah (one way);

- Sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow);

- Sistem ganjil/genap; pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan; serta

- Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.

Periodesasi dan Jenis Armada

 

Adapun operasional kendaraan barang yang dilakukan dalam pembatasan operasional angkutan barang yang disiapkan ketiga instansi tersebut,  teruntuk 5 kategori kendaraan atau armada masing-masing:

 Baca Juga: 10 Gambar Ucapan Selamat Mudik Lebaran 2023 untuk Status WA, Feed IG dan Profil

  1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram
  2. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;
  3. Mobil barang dengan kereta tempelan;
  4. Mobil barang dengan kereta gandengan; dan
  5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini, diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan hari Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

 Baca Juga: Mudik Lebaran, Catat Inilah 43 Toko Oleh oleh di Jogja

Sementara itu, untuk arus balik Lebaran periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat. ***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler