Todongkan Pistol dan Aniaya, Perampok Pet Shop Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

- 16 Desember 2021, 13:11 WIB
Keterangan pers Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, terkait kasus perampokan Pet Shop yang ada di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar
Keterangan pers Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, terkait kasus perampokan Pet Shop yang ada di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar /Humas Polda Jateng/

KARANGANYARNEWS – Merampok menodongkan pistol dan aniaya korban, tersangka perampokan pet shop berinisial GS terancam 9 tahun penjara.

Tersangka beserta berkas perkara kasus perampokan di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar ini, Kamis 16 Desember 2021 dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, kasus perampokan yang terjadi Rabu 01 Desember 2021 ini, di Pet Shop yang ada di Jl. Emberkasi Haji, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. 

Baca Juga: Polri Klaim Punya Alat Canggih Ungkap Pelaku Kejahatan

Dalam keterangan pers kepada sejumlah awak media diungkapkan, modus operandi awalnya, tersangka yang berinisial GS, 25 tahun berpura-pura menanyakan aksesoris kucing dan melamar pekerjaan.

“Tersangka mendekati korban dengan menodongkan pistol jenis Soft Gun warna Crome dan meminta korban menyerahkan sejumlah uang,” ungkapnya. Dijelaskan juga, tersangka beralamat di  Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta

Korban berteriak dan tersangka aniaya korban dengan memukul perutnya dua kali, sambil membungkam mulut korban. Selanjutnya, GS mengambil uang Rp 400.000  kemudian bergegas kabur dari tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Menginspirasi Musik Dunia, UNESCO Tetapkan Gamelan Warisan Budaya Takbenda

“Bekat kerja keras rekan-rekan Opsnal, tersangka bisa kita amankan. Ini memang komitmen Direktorat Reserse Kriminal Umum, untuk menjaga situasi Kamtibmas dan menjadikan Jawa Tengah sebagai tempat paling tidak aman bagi para para pelaku kejahatan,” terang Kombes Pol Djuhandhani.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah