Kronologi Lengkap Penendang Sesaji di Semeru Jadi Tersangka hingga Minta Maaf

- 14 Januari 2022, 15:05 WIB
Kaos hitam, tersangka FH yang menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru jadi tersangka  dan minta maaf.
Kaos hitam, tersangka FH yang menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru jadi tersangka dan minta maaf. /AntaraNews

KARANGANYARNEWS - Belum lama ini beredar video yang merekam aksi seorang pria memaki pemakaian sesaji di kawasan Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang. Perbuatan ini membuatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Berikut ini kronologi terlengkap kasus pria menendang sesaji di kawasan Gunung Semeru yang kami kutip dari berbagai sumber.

Viral Video Pria Penendang Sesajen

Bebrapa waktu lalu beredar di media.sosial atau viral sebuah video hasil rekaman aksi seorang pria yang disebut berada di kawasan Gunung Semeru yang belum lama ini dilanda erupsi yang memakan banyak korban jiwa.

Baca Juga: Lesti Melahirkan, Rizky Billar Ngamuk Todong Minta Maaf

Dalam video tersebut terekam jelas pria yang mengenakan rompi hitam memaki penakaian pemakaian sesaji atau sesajen atau sajen di kawasan Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang.

Tak hanya memaki, pria tersebut juga terekam jelas membuang sesaji di depannya dengan cara ditendang.

Aksi itu mengundang reaksi keras dari netizen. Bahkan pihak Dewan Perwakilan Daerah Prajaniti Hindu Indonesia Jawa Timur mengambil langkah hukum dengan melaporkan pria tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim (Kepolisian Daerah Jawa Timur), Senin 10 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Jin Jong-oh Minta Maaf Usai Gegerkan Dunia, Sebut Atlet Iran Javad Foroughi Teroris

Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut. Pelaku penendang sesajen itu pun akhirnya ditangkap di Bantul, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) pada Kamis 13 Januari 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.

Jadi Tersangka

Pria tersebut diketahui berinisial FH dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, FH bakal dikenai pasal 156 dan 158 KUHP.

Baca Juga: Muhammad Firmansyah, Relawan Semeru yang Meninggal Kecelakaan Baru Saja Menikah

"Untuk pemeriksaannya di Polda Jatim," kata Gatot sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari AntaraNews.

Dalam keterangannya di sejumlah awak media, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, FH menggunakan handphone miliknya sendiri untuk merekam aksinya.

Bahkan handphone miliknya itu juga digunakan FH untuk mengunggah rekaman aksi tendang sesaji itu ke media sosial.

Baca Juga: Ajaib! Rajin Salawat, Keluarga Wagiman Berikut Rumah Seisinya Lolos dari Amukan Semeru

"Jadi yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka handphone yang bersangkutan. Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan mevideokan. Hasil video itu diunggah ke grup WA,” ujar Totok pada Jumat, 14 Januari 2022 siang tadi.

Lebih lanjut Totok mengatakan, aksi itu dilakukan FH secara spontan karena pemahaman keyakinannya. Pihaknya juga menahan barang bukti berupa rekaman video dan handphone milik tersangka.

Totok juga mengatakan bahwa tersangka yang lain nantinya akan menyusu.

"Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja. Barang bukti yang (disita) pertama saja yang di lokasi hasil olah TKP. Yang kedua rekaman video dan ponselnya. Tersangka yang lain nanti akan menyusul," pungkas Totok

Baca Juga: Sampaikan Bantuan Kepada Seniman, Bupati Klaten Minta Maaf atas Perpanjangan PPKM

Minta Maaf
Tersangka FH akhirnya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya tersebut. Tapi FH tidak menjelaskan secara detail motifnya melakukan perbuatan menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," kata FH.
***

#PriaPenendangSesajenMintaMaaf

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah