Ombudsman dan IPW Apresiasi Pencopotan AKP Eko Marudin dari Kasatreskrim Polres Boyolali

- 20 Januari 2022, 07:16 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. /Humas Polda Jateng

KARANGANYARNEWS-Ombusmen dan IPW mengapresiasi Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi yang cepat menangani komplain masyarakat adanya dugaan pelecehan verbal oleh mantan Kasatreskrim Boyolali terhadap seorang pelapor.

Menurut kedua institusi itu, respon bagus dari Kapolda yang mencopot AKP Eko Marudin dari jabatan Kasatreskrim Polres Boyolali merupakan langkah progresif untuk memperbaiki kinerja dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.

"Ini sangat penting dilakukan oleh Kapolda," ujar Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Jateng, Siti Farida, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Pelanggaran Etika, Kasatreskrim Polres Boyolali Dicopot, Kapolda Minta Maaf pada Masyarakat

Menurut dia, penanganan terhadap AKP Eko Marudin melalui mekanisme internal, yakni pemeriksaan oleh Propam. Setelah itu hasilnya dapat dilihat dimana pelanggarannya.

Apabila terbukti terdapat konsekuensi yang harus dikenakan. "Setiap aparat Polri saat bertugas harus memegang teguh etika profesi," tuturnya.

Siti menuturkan ketika masyarakat melayangkan aduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan dilanjutkan ke reskrim, itu menunjukkan bahwa orang itu sedang mengakses pelayanan publik.

Baca Juga: Launching Aplikasi Bebasan Di Polres Grobogan, Kapolda Jateng : Untuk Membantu UMKM

Oleh sebab itu penyedia layanan harus memberi layanan terbaik. "Namun yang paling penting penyedia layanan harus menjunjung kode etik dan memberikan perlakuan baik kepada masyarakat," ujar dia.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah