Pelonggaran Aturan Covid-19, Shaf Shalat Kembali Dirapatkan

- 10 Maret 2022, 18:39 WIB
Ilustrasi Masjid
Ilustrasi Masjid /Pixabay

KARANGANYARNEWS - Shaf shalat dapat kembali dirapatkan. Begitulah yang dinyatakan MUI (Majelis Ulama Indonesia) usai pemerintah memutuskan sejumlah pelonggaran terkait aturan pencegahan penularan COVID-19.

Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. 

"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam melalui keterangan resminya, Kamis 10 Maret 2022.

Baca Juga: Buka Rakerda MUI Karanganyar, Juliyatmono : Apapun Organisasi Islam Semua Harus Menyatu

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat, termasuk pelonggaran untuk transportasi umum, seperti pesawat terbang dan kereta api.

Duduk di KRL saat ini sudah tidak perlu jaga jarak dan dimungkinkan kapasitas 100 persen yang tertuang dalam SE Kemenhub 25/2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dalam transportasi perkeretaapian. Begitu pula dengan aktivitas olahraga juga sudah dimungkinkan dihadiri penonton.

Lebih lanjut Niam menjelaskan, adanya penyesuaian ini membuat aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan.

Baca Juga: BTN Syariah akan Digabung ke BSI, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas : Saya Tidak Setuju

Dengan demikian umat Islam, kata Niam, diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadhan dengan khusyuk dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x