KARANGANYARNEWS - Sedikitnya 5 orang asal Indonesia yang disebut sebagai fasilitator keuangan ISIS mendapatkan sanksi dari Amerika Serikat pada Senin (9/5/2022).
Kelima orang ini antara lain Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani.
Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya menuduh kelimanya berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain.
Baca Juga: Tragis..! Antar Anak Balik ke Tanah Rantau, Pria Wonogiri Tersungkur dan Meninggal di Terminal
Selain itu juga melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.
Depkeu AS mengatakan jaringan tersebut menghimpun dana di Indonesia dan Turki.
"Sebagian di antaranya digunakan untuk membiayai penyelundupan anak-anak dari kamp-kamp tersebut dan mengirim mereka ke para petempur ISIS sebagai calon anggota" kata Brian Nelson, Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, dalam pernyataan itu.
Baca Juga: Temukan Paus Sperma Betina Terdampar di Pantai Flores Timur. Tak Disangka Ternyata Ini yang Dilakukan Warga
Adapun sanksi yang akan diberikan berupa pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga AS untuk berurusan dengan mereka.
"Amerika Serikat, sebagai bagian dari Koalisi Global untuk Memerangi ISIS, berkomitmen untuk mencegah ISIS menghimpun dan memindahkan dana lintas yurisdiksi," lanjutnya.***