NIK Digunakan sebagai NPWP, Ternyata Inilah 2 Harapannya

- 21 Juli 2022, 12:35 WIB
DJP mulai berlakukan NIK sebagai NPWP
DJP mulai berlakukan NIK sebagai NPWP /djponline.pajak.go.id/

KARANGANYARNEWS - Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) segera diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Penerapan ini ditandai dengan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda mulainya perubahan besar, yang didemokan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo.  

Baca Juga: 10 Perhatian untuk Penyelamatan Arsip Terjaga Nasional

Berikut 2 harapan penerapan inovasi yang diresmikan Sri Mulyani, di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jakarta belum lama ini, bersamaan dengan momentum puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022. 

1. Penuhi Hak dan Kewajiban

Melalui inovasi ini, wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. 

2. Integrasi 

Baca Juga: 10 Kisah Sukses Juragan Peyek; Inspiratif, Jual Kalung Anak hingga Dihutangi Tetangga

Masyarakat tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan.

Selain launching NIK sebagai NPWP, DJP juga merilis kemudahan lain yakni situs pajak dwibahasa atau bilingual website www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, validasi Surat Setoran Pajak (SSP), Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan / atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris / PPAT secara online, agar mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah atau bangunan, serta buku PEN 2021.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x