Daftar 15 Pelanggaran yang Disasar Operasi Zebra Mulai Hari Ini hingga 1 Oktober 2023

- 18 September 2023, 17:05 WIB
Daftar 15 pelanggaran yang disasar Operasi Zebra mulai hari ini hingga 1 Oktober 2023. Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 dalam dua pekan mendatang. (Foto ilustrasi: Pixabay/diegoparra)
Daftar 15 pelanggaran yang disasar Operasi Zebra mulai hari ini hingga 1 Oktober 2023. Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 dalam dua pekan mendatang. (Foto ilustrasi: Pixabay/diegoparra) /

KARANGANYARNEWS - Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 dalam dua pekan mendatang, tepatnya mulai hari ini, Senin  18 September hingga 1 Oktober 2023.

Operasi kali ini mengusung tajuk 'Kamseltibcar Lalu Lintas yang Kondusif menuju Pemilu Damai 2024.'

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membidik 15 jenis pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya 2023, mulai dari pengendara melawan arus hingga parkir liar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: Kondisi Terkini Museum Nasional usai Kebakaran, Fokus Pengamanan Benda Sejarah

Melansir akun Instagram @tmcpoldametro, ada 15 pelanggaran sasaran yang disasar Operasi Zebra. Berikut jenis pelanggaran dimaksud.

  1. Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus lalu lintas;
  2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol;
  3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi;
  4. Pengemudi atau pengendara tidak menggunakan helm SNI;
  5. Pengemudi atau pengendara mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman;
  6. Pengemudi atau pengendara mengemudi melebihi batas kecepatan;
  7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang;
  8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM;
  9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan;
  10. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK);
  11. Pengemudi atau pengendara yang melanggar marka jalan;
  12. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar;
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya;
  14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia;
  15. Penertiban parkir liar.

Baca Juga: Fenomena Unik Waduk Gajah Mungkur saat Kemarau, Ada Penampakan Makam Kuno

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengelar Operasi Zebra 2023 dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan ketertiban masyarakat berlalu lintas.

Operasi ini digelar serentak seluruh Polda jajaran selama dua pekan, mulai 4 hingga 17 September 2023. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah