Anggota KPPS Meninggal Terima Santunan Rp36 Juta, Bantuan Pemakaman Rp 10 Juta

- 18 Februari 2024, 22:26 WIB
Anggota KPPS Meninggal Terima Santunan Rp36 Juta dan Biaya Pemakaman.
Anggota KPPS Meninggal Terima Santunan Rp36 Juta dan Biaya Pemakaman. /KPU

 KARANGANYARNEW S- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan memberikan santunan kepada anggota KPPS yang meninggal saat bertugas. KPU juga akan memberikan bantuan pemakaman.

Nilai santunan sebesar Rp36 juta, sedangkan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hasyim, pemberian santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc Pemilu diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga: Hampir Pasti Lolos ke Senayan, Komeng Raih Suara Tertinggi di Jabar, Kalahkan Ganjar Mahfud  

Secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023. Besaran santunan berdasarkan Surat Menkeu S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan.

“Jadi, disiapkan santunan bagi KPPS meninggal dunia,” kata Hasyim dikutip dari Antara.

Diketahui, KPU mencatat sebanyak 35 orang meninggal dunia saat bertugas  dalam proses penghitungan suara Pemilu 2024. Sebanyak 23 di antaranya adalah anggota KPPS.

Baca Juga: Pendukung Prabowo Gemakan “Balikan”, Respons Titiek Soeharto Tuai Sorotan Publik 

“Data kematian dan sakit Badan Ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang,” jelas Hasyim Asy'ari.

Lebih lanjut Hasyim mengungkapkan dari 35 orang meninggal, tiga di antaranya panitia pemungutan suara (PPS) dan sembilan petugas perlindungan masyarakat (linmas).

Sementara itu, anggota KPU Idham Holik memastikan jumlah petugas KPPS yang meninggal di Pemilu 2024 ini tidak sebanyak pada Pemilu 2019.

Baca Juga: Heboh Prabowo dan Titiek Soeharto Dikabarkan Rujuk, Netizen: Tugas Kami Menyatukan Kalian!

Idham menyampaikan, KPU sudah mengusulkan agar penghitungan suara dilakukan dengan dua panel, yaitu panel surat suara Presiden dan Wakil Presiden serta DPD, kemudian panel surat suara DPR dan DPRD.

“Kami sudah merancang dua panel perhitungan suara di TPS. Dari simulasi di Kota Tangerang, Kota Bogor, Palembang, Kutai Kartanegara, itu ada efisiensi waktu,” jelas dia.

Dikatakan Idham, saat rapat konsultasi, pembentuk Undang-Undang masih memandang cukup satu panel. Hal ini sebagaimana dilakukan pada 14 Februari 2024 dan Pemilu 2019.

Baca Juga: Coblosan Pemilu 2024: Ketua Umum Asosiasi FKUB Indonesia, Serukan Jaga Kerukunan Antarumat Beragama

Idham menilai beban kerja yang berat untuk KPPS akibat penghitungan suara harus selesai di TPS. Karena itu, KPU pernah mengusulkan untuk dua panel penghitungan suara.

“Apabila surat suara belum selesai dihitung di hari pemungutan suara. dapat diekstensi 12 jam setelah pemungutan suara. Proses penghitungan surat suara tidak boleh berhenti. Harus selesai di TPS,” katanya.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dengan DPT tingkat nasional 204.807.222 pemilih.***

Editor: Ken Maesa Pamenang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x