Sidang Isbat Kemenag, Awal Ramadhan Jatuh pada Selasa 12 Maret 2024

- 10 Maret 2024, 20:19 WIB
 Sidang Isbat Kemenag, Awal Ramadhan Jatuh pada Selasa 12 Maret 2024
Sidang Isbat Kemenag, Awal Ramadhan Jatuh pada Selasa 12 Maret 2024 /Ilustrasi (Pixabay/ Briam-Cute)

KARANGANYARNEWS - Awal puasa atau 1 Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Demikian keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama usai Sidang Isbat di Gedung Kemenag RI, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, dari penetapan itu maka pada Senin malam umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan Shalat Tarawih.

"Hasil Sidang Isbat menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada hari Selasa," ujar Menang.

Baca Juga: Beda Awal Puasa Ramadhan 2024: Muhammdiyah, NU, Pemerintah dan BMKG

Sidang isbat ini diikuti sejumlah perwakilan organisasi keagamaan, ahli astronomi, Komisi VIII DPR RI, hingga perwakilan negara sahabat.

Pengumuman penetapan dilakukan secara daring dan luring. Dengan demikian, masyarakat sama-sama bisa langsung menyaksikannya melalui tayangan di laman media sosial resmi Kemenag.

Sidang isbat sendiri digelar Minggu sejak pukul 17.00 WIB sampai ditutup dengan penetapan awal puasa Ramadhan.

Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari ke-27, Selasa 18 April 2023: Memohon Lailatul Qadar

Kegiatan diawali paparan secara terbuka mengenai posisi bulan sabit baru (hilal) berdasarkan data astronomi oleh para pakar.

Sidang Isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.

Kegiatan dilanjutkan dengan Shalat Maghrib berjamaah kemudian dilakukan sidang tertutup. Setelahnya, sidang isbat diumumkan melalui konferensi pers.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-25, Minggu 16 April 2023: Allah Mensirnakan Rasa Takut dan Sedih

Berbeda dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menetapkan awal Ramadhan pada Senin 11 Maret 2024.

Perbedaan penentuan awal Ramadhan terjadi bukan karena metode hisab dan rukyat melainkan perbedaan kriteria yang dipedomani oleh tiap-tiap organisasi Islam, termasuk pemerintah.

Kriteria wujudul hilal digunakan Muhammadiyah, sedangkan kriteria imkan rukyat (visibilitas hilal) digunakan oleh Nahdlatul Ulama dan beberapa organisasi keagamaan lain di Indonesia.

Adapun Pemerintah melalui Kementerian Agama memedomani kriteria baru yakni MABIMS yang disepakati Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Singapura, dan Malaysia. Kriteria MABIMS ini menetapkan tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi bulan (jarak sudut bulan-matahari) minimal 6,4 derajat.***

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x