Rincian Lengkap Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita

14 Maret 2022, 17:27 WIB
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan. /Instagram @donisalmanan

KARANGANYARNEWS - Penyitaan terhadap aset atau harta milik crazy rich asal Bandung, Jawa Barat Doni Salmanan terus dilakukan tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri. Seperti diketahui Doni telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi melalui platform Qoutex.

Berikut ini daftar rincian lengkap harta atau aset milik Doni Salmanan yang disita sebagaimana yang disampaikan Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers yang digelar pada Senin, 14 Maret 2022 :

Baca Juga: Ini Saran Kabareskrim untuk Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Agar Uangnya Kembali

1. Satu unit rumah di wilayah Soreang

2. Satu unit rumah di Kota Bandung

3. Satu kendaraan Porsche 911 Tarera

4. Dua unit Honda CRV

5. Satu unit Fortuner

6. Satu unit BMW

7. Dua motor Kawasaki Ninja

8. Satu unit motor Ducati Superlegera

9. Lima unit motor Yamaha Gear

10. Satu unit kendaraan KTM,

11. Satu unit motor MSI

12. Satu buah Macbook Pro

13. Satu buku tabungan atas nama DS

14. Dua buku tabungan atas nama DNF

15. Satu buah kartu debet

Lebih lanjutnGatot mengatakan, penyidik juga menyita sejumlah pakaian milik Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana penipuan investasi tersebut. Pakaian tersebut termasuk dalam kategori pakaian mahal.

"Seperti 11 baju yang masuk kategori barang mahal, celana, topi, tas, empat pasang sepatu yang nilainya tinggi serta satu buah jam tangan Hermes," sambung Gatot sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari PMJNews.

Baca Juga: Polisi Sita Mobil Porche Seharga 4 Miliar Doni Salmanan, Begini Komentar Arief Muhammad

Penyidik, menurut Gatot juga sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka pemblokiran dana dan melakukan pemeriksaan dana dari aset Doni Salmanan yang telah disita.

"Masih dilakukan pemeriksaan dan kami akan terus lakukan tracing aset," pungkasnya.

Sekadar kilas balik, penyitaan aset yang dilakukan penyidik tiga hari berturut-turut membuat istri Doni, Dinan Nurfajrina kelelahan sehingga mengajukan penundaan pemeriksaan. 

Baca Juga: Ini Deretan Artis yang Terima Uang dari Doni Salmanan, Jumlahnya Bikin Gemeteran!

Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: Pemeriksaan Istri dan Manajer Doni Salmanan Diundur Lagi

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Ini Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***

Editor: Abednago Afriadi

Tags

Terkini

Terpopuler