Indra Kenz Beli Lamborgini, Besok Pemilik Showroom Rudy Salim Diperiksa Polisi

14 Maret 2022, 21:56 WIB
Indra Kenz dan Rudy Salim. /Instagram @indrakenz

KARANGANYARNEWS – Bareskrim Polri akan memeriksa pengusaha Rudy Salim terkait kasus investasi bodong, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Indra Indra Kenz, Selasa, (15/3/2022).

Sebelumnya, pemeriksaan dijadwalkan Senin (14/3/2022), namun Rudy Salim berhalangan hadir. Pengusaha otomotid itu akan diminta keteranngannya karena Indra Kenz pernah membeli mobil dari showroom-nya.

“Sebenarnya jadwal pemeriksaan Senin, tapi karena RS belum memenuhi panggilan kami lakukan pemanggilan ulang. Dijadwalkan penyidik besok ( Selasa),” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: Rangkuman Lengkap Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan: Muda, Kaya Raya, Masuk Penjara

Diketahui Indra Kenz beberapa kali membeli mobil mewah di showroom milik Rudy Salim. Indra Kenz  merekam dan menayangkan momen pembelian mobil tersebut di channel YouTube dan TikTok miliknya.

Mobil mewah yang menurut Indra Kenz dibeli karena iseng itu adalah Toyota Supra GR Januari 2021.

Selanjutnya, hanya karena bosan punya Tesla dan Ferrari, Indra Kenz kembali membeli Lamborghini warna merah seharga Rp 9 miliar.

Baca Juga: Ini Saran Kabareskrim untuk Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Agar Uangnya Kembali

Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, juga membeli Roll-Royce dengan harga yang sama. Dua supercar itu dibayar tunai Rp 18 miliar di Showroom Prestige Image Motorcars milik Rudy Salim.

“Jadi pemilik showroom Prestige Motorcars itu akan dimintai keterangan terkait pembelian mobil mewah yang dilakukan tersangka Indra Kenz,” jelas Gatot.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda mengingatkan penyedia barang dan jasa para afiliator.

Baca Juga: Tak Kalah dari Vanessa Khong, Ini Foto-foto Susyen Regina Mantan Pacar Indra Kenz yang Bikin Meleleh

Mereka  diminta segara melaporkan transaksi barang mewah yang dil;akukan para afiliator agar tidak terkena sanksi hukum.

“Akan ada upaya pengenaan sanksi hukum terhadap agen rumah atau dealer mobil mewah yang tidak melaporkan pembelian para afiliator,” kata Ivan.

Ivan menambahkan ketentuan itu berdasarkan peraturan PPATK Nomor PER-12/1.02.1/PPATK/09/11.

Baca Juga: Begini Momen Saat Kiky Saputri Roasting Doni Salmanan dan Indra Kenz

“Penyedia barang dan jasa wajib menyampaikan laporan transaksi yang dilakukan pengguna jasa jika nilai transaksinya lebih dari Rp 500 juta,” jelas dia.

Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Crazy Rich bandung itu juga disangka melakukan  penipuan dan pencucian uang melalui platform Binomo. Indra Kenz ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari pertama.***

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Terkini

Terpopuler