Polisi Sita Uang Rp1 Miliar Pemberian Doni Salmanan, Reza Arap Serasa Kena Prank

18 Maret 2022, 23:16 WIB
Reza Arap. /Instagram @rezaarap

KARANGANYARNEWS – Polisi akan menyita uang Rp 1 miliar yang diterima Reza Arap yang diberikan tersangka investasi bodong Doni Salmanan.

Reza Arap sendiri diperiksa Polda Metro Jaya Kamis (17/3/2022) didampingi kuasa hukumnya, Irfan Fauzi. Dalam pemeriksaan selama lima jam mulai pukul 11.00 itu, Reza Aeap mendapat 54 pertanyaan.

“Iya segera akan kita sita,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol dikutip dari Antara.

Baca Juga: Terima Uang  dari Doni Salmanan, Giliran Rizky Billar dan Alffi Rev Diperiksa Polisi Besok

Nmau, polisi tidak langsung menyita yang Rp1 miliar itu saat pemeriksaan. Menurut Reinhard, penyitaan terhadap uang tersebut akan melewati beberapa proses.

Diketahui, Reza Arapmenerima uang saweran dari Doni Salmanan saat bermain game secara live di YouTube.

YouTuber dan gamer itu menerima donasi sebesar Rp 1 miliar dari Doni Salmanan pada Juli 2021 lalu. Reza Arap sempat meminta Doni Salmanan menhentikan saweran itu.

Baca Juga: Uang Rp400 Juta Rizky Febian dari Doni Salmanan Tidak Disita, Begini Alasan Polisi

Dia melakukan panggilan telepon video ke Doni Salmanan dan menanyakan apakah crazi rich itu ingin agar uang dikembalikan. Namun, saat itu Doni Salmanan mengatakan dirinya ikhlas.

Donasi tersebut kemudian menyeret Reza Arap dalam pusaran kasus Doni Salmanan. Pasalnya, crazy rich Bandung itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Ngantuk gue. Like 25 question, 25 pertanyaan. Semuanya, semuanya,” ujar Reza Arap usai menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Kembalikan Tas Branded Pemberian Doni Salmanan, Atta Bilang Belum Pernah Dipakai

Kuasa hukum Reza Arap tidak memberikan penjelasan secara rinci terkait pertanyaan dari polisi karena merupakan kewenangan polisi.

“Soal pertanyaannya apa kami itu kita tidak bisa menjawab karena itu kewenangan penyidik. Pokoknya kita menunggu instruksi penyidik selanjutnya,” ujar Irfan Fauzi.

Doni Salmanan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.

Baca Juga: Rizky Febian Diperiksa Terkait Saweran Doni Salman,  Lesty Kejora dan Rizky Billar Harap-harap Cemas

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Terkini

Terpopuler