Ferdy Sambo Murka Usai Istrinya Laporkan Tindakan Brigadir J

12 Agustus 2022, 00:50 WIB
Timsus Polri telah memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus meninggalnya Brigadir J. Ia mengaku murka usai mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi. (Foto ilustrasi: Pixabay) /

KARANGANYARNEWS - Tim khusus (Timsus) Polri telah memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus meninggalnya Brigadir J. Dalam pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Kamis, 11 Agustus 2022, terungkap alasan mantan Kadiv Propam Polri merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengungkapkan Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku murka usai mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.

"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," kata dia di hadapan media, dikutip dari laman PMJ News.

Baca Juga: Dream Theater Sukses Konser di Solo, Jordan Rudess Mainkan Bengawan Solo

Menurut keterangan Irjen Pol Ferdy Sambo, kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Putri Candrawathi mengaku mengalami tindakan melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang.

Kendati demikian, Dirtipidum Bareskrim Polri tak menjelaskan apa tindakan tersebut.

"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh Yoshua," sebut Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yoshua," sambungnya.

Baca Juga: Persis Jamu Persita Akhir Pekan Ini, Gibran: Ra Poin Isin No!

Irjen Pol Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Tercatat, ada empat tersangka dalam kasus yang membetot atensi publik ini.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengungkapkan keempat tersangka, yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.

Pihaknya juga mengungkapkan peran masing-masing tersangka.

Baca Juga: Menyentuh Hati! Ini Isi Surat Terbuka Orangtua Bharada E untuk Jokowi

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," papar Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Komjen Pol Agus Andrianto menambahkan, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," tukasnya. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler