Ini Peranan Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo

- 9 Agustus 2022, 22:58 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus kematian Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam  di  Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta 8 Juli 2022  lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus kematian Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta 8 Juli 2022 lalu. /PMJNews

KARANGANYARNEWS – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan status tersangka Irjen Ferdy Sambo, Selasa 9 Agustus malam. Total,  sejauh inisudah ada empat tersangka dalam tewasnya Brigadir J ini.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut mereka asalah Bharada E, Bripka Ricky, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ini Keterangan LPSK Soal Hasil Asesmen Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi

Agus Andrianto mengungkapkan Bharada E menembak Brigadir J, kemudian Bripka Ricky dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan.

Sedangkan Irjen Pol FS adalah pihak yang memerintahkan untuk menembak, sekaligus menskenario peristiwa seolah-olah baku tembak,” kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Keempat tersangka, lanjut Agus, dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.

Baca Juga: Ngeri! Bikin Skenario Pembunuhan, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan lebih rinci peran masing-masing tersangka.

Halaman:

Editor: Ken Maesa Pamenang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x