KARANGANYARNEWS – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan status tersangka Irjen Ferdy Sambo, Selasa 9 Agustus malam. Total, sejauh inisudah ada empat tersangka dalam tewasnya Brigadir J ini.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut mereka asalah Bharada E, Bripka Ricky, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ini Keterangan LPSK Soal Hasil Asesmen Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi
Agus Andrianto mengungkapkan Bharada E menembak Brigadir J, kemudian Bripka Ricky dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan Irjen Pol FS adalah pihak yang memerintahkan untuk menembak, sekaligus menskenario peristiwa seolah-olah baku tembak,” kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Keempat tersangka, lanjut Agus, dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.
Baca Juga: Ngeri! Bikin Skenario Pembunuhan, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan lebih rinci peran masing-masing tersangka.