Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Ini Daftar Lengkap Identitas 11 Tersangka

15 Oktober 2022, 14:18 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, ditangkap Propam Polri atas dugaan terlibat dalam sindikat peredaran narkoba /Empat hari setelah menjadi Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra ditangkap Propam Polri/

KARANGANYARNEWS - Inilah daftar lengkap identitas 11 tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Daftar identitas tersangka kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa menjelang ditetapkan sebagai Kapolda Jawa Timur tersebut diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022 kemarin.

"Total ada 11 tersangka," kata Juharsa.

Adapun 11 tersangka kasus narkoba Teddy Minahasa itu, lima diantaranya adalah anggota aktif di Polri. Pertama adalah Teddy Minahasa, AKBP D mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Irjen Teddy Minahasa, Gantikan BB Sabu dengan Tawas hingga Terancam Dipecat

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Juharsa mengatakan penetapan tersangka terhadap 11 orang tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, Juharsa menegaskan kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan 11 orang tersebut tidak terkait dengan jaringan bandar narkoba.

"Tidak ada, di sini tidak ada jaringan bandar," tutur Juharsa.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Irjen Teddy Minahasa, dari Penangkapan Hingga Jadi Tersangka Jual Narkoba Sitaan

Kasus peredaran sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh Irjen Pol. Teddy Minahasa dan sabu-sabu tersebut berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba.

Diketahui, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ungkap Juharsa.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Resmi Jadi Tersangka Peredaran Narkoba, Jalani Penempatan Khusus

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas polisi yang melanggar aturan baik dari sisi profesionalitas maupun etik yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap Polri.

"Hal-hal yang sifatnya bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terkait gaya hidup, hal-hal pelanggaran tentunya ini jadi arahan Bapak Presiden dan kami tindak lanjuti untuk langkah-langkah tegas," kata Listyo kepada pers usai menerima pengarahan dari Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Kapolri Sebut Irjen Teddy Minahasa Terlibat Kasus Peredaran Narkoba

Listyo juga menitikberatkan pentingnya tindakan tegas terhadap polisi yang melakukan tindak kejahatan, seperti judi daring ataupun penyalahgunaan narkoba.

"Termasuk tentunya pemberantasan judi online, pemberantasan narkoba dan pemberantasan kegiatan yang tentu sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat," ujar Listyo Sigit.***

 

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler